Kepala Kantor Polisi Pamong Praja
Drs. IDRIS, M.Si 
GAMBARAN PELAYANAN KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Berdasakan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2002 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomr 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng, maka keberadaan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja sangat membantu dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui Penegakan Peraturan Daerah serta penanggulangan bencana alam khususnya bencana kebakaran. Dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir, Kantor Satuan Polisi Pamong telah banyak mengalami peningkatan baik secara struktur kelembagaan maupun capaian kinerja, ini menunjukkan bahwa keberadaan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dapat memberikan nilai plus terhadap kinerja Bupati Soppeng. Adapun hal-hal yang menjadi motifator, adalah sebagai berikut :
2.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi.
2.1.1. Tugas dan Fungsi
Dalam menjalankan tugas Pokok dan Fungsi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja maka Pemerintah Daerah dalam hal ini membuat suatu produk Hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng, yaitu :
1. Kedudukan
Kedudukan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja adalah unsur penunjang Pemerintah Kabupaten Soppeng di pimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng .
2. Tugas Pokok
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai Tugas melaksanakan sebagian kewenangan Daerah pada bidang Polisi Pamong Praja yang menjadi tanggung jawabnya.
3. Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Soppeng mempunyai fungsi :
1. Penyusunan pedoman kebijaksanaan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban serta penegakan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah dan Keputusaan Bupati.
2. Pelaksanaan pengembangan kapasitas personil Polisi Pamong Praja, penyuluhan, dokumentasi dan pelaporan.
3. Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah, masyarakat dan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati.
4. Pelaksanaan pembinaan pengamanan, operasi dan penertiban dan penanganan urusan Pemadam Kebakaran serta pengawalan dan kesamaptaan.
5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan
2.1.2. Struktur Organsasi
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Soppeng di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2002 Tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Soppeng, namun mengalami perubahan dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng, maka Struktur Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong berubah menjadi :
1. Kepala Kantor
2. Sub. Bagian Tata Usaha.
3. Seksi. Operasional dan Penertiban.
4. Seksi. Pengembangan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja.
5. Seksi. Pemadam Kebakaran.
6. Jabatan Fungsional
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Soppeng selama tahun 5 tahun terakhir ( 2005 – 2010 ), telah banyak mengalami perubahan baik dilihat dari landasan hukum, Sumber Daya Manusia maka sampai saat ini, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja telah mempunyai Personil sebanyak 278 personil dengan rincian, sebagai berikut :
1. PNS : 81 orang
2. Tenaga Kontrak : 13 orang
3. Tenaga Sukarela : 184 orang
Selain masalah kuantitas dan kualitas PNS tadi, masih terdapat beberapa kelemahan berkaitan dengan kondisi internal organisasi yang berpotensi menghambat peningkatan produktifitas kerja, antara lain belum terpenuhinya beberapa tenaga staf (pembantu sub. bidang maupun sub. bagian) dan tenaga fungsional lainnya ( seperti : Operator Komputer, Penyidik dan sebagainya ).
Disamping kelemahan yang dikemukakan di atas terdapat pula beberapa kekuatan yang dapat dimanfaatkan dalam mengelola organisasi yakni adanya motivasi kerja yang tinggi dari aparat dan dukungan pimpinan yang konsisten dalam mengembangkan tugas pokok dan fungsi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja.
Mengingat perkembangan kebutuhan kedepan, maka perubahan jumlah dan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur merupakan hal yang sangat mendesak. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia dilakukan melalui program pendidikan jangka pendek ( Short Course ), program pendidikan pasca sarjana ( S2 ) baik didalam negeri maupun luar negeri dan tidak kalah pentingnya adalah diklat penjenjangan bagi pejabat struktural dan diklat teknis khusus personil Polisi Pamong Praja dan personil Pemadam Kebakaran bagi PNS lingkup Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Soppeng.
Faktor dominan dalam pelaksanaan kegiatan organisasi adalah adanya dukungan dana untuk pelaksanaan kegiatan secara rutin dan operasional pembangunan. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Soppeng menggunakan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Soppeng dan diharapkan dimasa yang akan datang pelaksanaan kegiatan selain bersumber dari APBD Kabupaten Soppeng, juga bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan, APBN, pinjaman dan hibah luar negeri, kerja sama antar instansi, pihak swasta dan sumber-sumber lainnya yang sah.