Hingga saat ini Inspektorat Kabupaten Soppeng telah menerima sedikitnya 22 surat pengaduan dari masyarakat di daerah ini. Dari jumlah pengaduan yang masuk sejak Januari lalu itu, mayoritas menyangkut kasus perceraian yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) dari kalangan pendidik (guru, red).
Hal itu diungkapkan Kepala Inspektorat Soppeng, Drs. H.A. Pawelloi, M.Si saat ditemui di kantornya, Kamis 10 April kemarin. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, timbulnya kasus perceraian itu di kalangan PNS itu rata-rata disebabkan adanya perselingkuhan, dan adanya ketidakcocokan lagi dalam rumah tangga yang bersangkutan, dan masalah ekonomi, ujarnya.
“Selain kasus perceraian tersebut, Inspektorat juga menerima pengaduan tentang adanya PNS di daerah yang malas masuk kantor. Sehingga yang bersangkutan dijatuhi sanksi terkait pelanggaran PP 30 Tahun 1980 yang mengatur tentang kedisiplinan seorang PNS. Bahkan ada pengaduan yang masuk dari seorang guru SD lantaran ditempeleng oleh kepseknya,“ tambah Pawelloi.
Namun dari 21 kasus pengaduan itu, lanjut Pawelloi yang didampingi sekretaris Inspektorat Drs. Gusnaeni, sudah sebagian besar di antaranya telah ditindaklanjuti pihaknya, dan bahkan sudah berhasil diselesaikan. “Dilihat dari jumlah pengaduan yang masuk tiga bulan terakhir ini, tampaknya ada kecenderungan mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya pada periode yang sama,” jelas Pawelloi.
Sumber : Darwis (Pare Pos)