Dasar Hukum : Perda No. 4 Tahun 1990 Tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Undang-Undang Gangguan (HO)
Persyaratan
-
Surat Permohonan yang ditanda tangani oleh yang berkepentingan, diketahui oleh Camat/Desa.
-
KTP dan NPWP Foto Copy
-
Akte Pendirian Perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hokum (Foto Copy)
-
Rekomendasi dari Instansi/Asosiasi yang berwenang.
Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimun 3 (tiga) hari setelah persyaratan dipenuhi
Prosedur
-
Pemohon mangajukan secara tertulis permohonan lengkap dengan persyaratan yang ditujukan kepada Bapak Bupati Cq. Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Soppeng
-
Pengecekan /Pemeriksaan syarat-syarat administrasi sesuai dengan ketentuan.
-
Bagian Perekonomian menyusun jadwal pemeriksaan lapangan.
-
Tim mengadakan pemeriksaan lapangan.
-
Mengadakan rapat yang membahas hasil pengecekan lapangan, apakah pemohon dapat disetujui atau ditolak.
-
Pemohon Izin yang telah memenuhi persyaratan diproses dan pemohon yang tidak memenuhi persyaratan akan diterbikan surat penolakan.
Tarif
-
Lokasi/Jalan Kelas I Rp. 1.000,-/m²
-
Lokasi/Jalan Kelas II Rp. 750,-/m²
-
Lokasi/Jalan Kelas III Rp. 500,-/m²
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 08 November 2007 )
|