Beranda Interaktif Buku Tamu
Buku TamuIsi Bukutamu
Suharso
14 Maret 2011 11:58 | Jl. Dewi Sartika 73 Tegal Jawa Tengah
Kepada Yth. Bakpak/Ibu Walikota/Bupati Di Indonesia Tegal, 14 Maret 2011 DIPERLUKAN SK WALIKOTA/BUPATI UNTUK PERLINDUNGAN TENAGA KERJA LOKAL Dasar analisa data sample jumlah tenaga kerja terbuka di kota Tegal sudah mencapai 12.000 orang dan jumlah pencari kerja 3.575 orang memerlukan kebijakan perlindungan dari pemerintah kota Tegal. Upaya yang sudah dilakukan dengan mengadakan job market fair, bursa kerja online dan bekerjasama dengan berbagai perusahaan baik perusahaan lokal maupun luar daerah seperti Jakarta, Tangerang, Batam serta Bintan, yang membutuhkan tenaga kerja sudah bagus. Dilema yang dihadapi ketika menarik investor luar daerah untuk mengurangi jumlah pencari kerja adalah pengaturan kebijakan tentang jumlah komposisi dalam penerimaan pencari kerja lokal atau luar daerah. Pencari kerja yang mempunyai kemampuan skill yang mendukung dalam program mendatangkan investor seharusnya tersedia. Kita harus melakukan upaya agar pencari kerja yang mempunyai skill yang bagus tidak lari ke luar daerah. Investor perusahaan maupun pembukaan kantor cabang perusahaan swasta akan menggunakan pencari kerja luar daerah apabila hal tersebut tidak diatasi. Pembukaan kantor cabang perusahaan luar daerah sangat disayangkan apabila komposisi tenaga kerja yang digunakan didominasi tenaga kerja dari luar daerah. Data yang kami peroleh dari jumlah, pencari kerja kota Tegal (sebagai sample) yang diterima bekerja di 15 perusahaan luar kota ada 1.293 orang dan yang diterima bekerja di 31 perusahaan lokal jumlahnya 154 orang. Sementara tenaga kerja yang diterima bekerja di Batam dan Bintan sekitar 300-an. Perbandingan jumlah pencari kerja yang keluar daerah dan yang bekerja di daerah sendiri sudah tidak relevan. Program peningkatan SDM pencari kerja yang dilakukan oleh pemerintah kota Tegal seharusnya mendukung pendapatan asli daerah. Kebijakan pemerintah diharapkan dapat mengatur komposisi tenaga kerja yang digunakan oleh investor maupun kantor cabang perusahaan yang membuka kegiatan operasionalnya. Undang-undang otonomi daerah memberikan dasar hukum yang kuat bagi pembuatan surat keputusan wali kota atau bupati untuk melindungi pencari kerja di daerah. Pencari kerja di wilayah kota/kabupaten setempat diharapkan terserap 75% dalam pembukaan investor. Pencari kerja luar daerah diharapkan terserap 25% dalam pembukaan investor baru. Surat keputusan walikota atau bupati yang mengatur komposisi tenaga kerja yang digunakan oleh investor dapat diberlakukan bersamaan dengan pengurusan surat ijin usaha perusahaan. Investor diharapkan mengikuti prosedur hukum dalam hal penerimaan tenaga kerja lokal maupun luar daerah. Dalam hal pencari kerja lokal tidak memenuhi skill yang dibutuhkan oleh investor, pemerintah daerah dapat memberikan kebijakan khusus yang tidak memberatkan investor. Kami berharap dengan pengaturan komposisi yang tepat dalam penerimaan tenaga kerja lokal/daerah banyak manfaat yang diperoleh antara lain : • Efektifitas dan efesiensi beberapa program pemerintah daerah yang mendapat alokasi anggaran yang cukup besar dalam hal pendidikan pencari kerja. • Job market fair, bursa kerja online dan kerjasama dengan berbagai perusahaan perusahaan yang menyerap tenaga kerja lokal dapat meningkatkan APBD Kota/kabupaten setempat. • Menjaga pencari kerja kota/kabupaten yang mempunya SDM bagus tidak lari keluar daerah. • Meningkatkan produktifitas perusahaan dengan menggunakan tenaga kerja lokal kota/kabupaten setempat. Demikian makalah pengaturan komposisi penggunaan tenaga kerja lokal dan luar daerah yang kami buat untuk menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan usulan surat keputusan walikota dan bupati tentang jumlah tenaga kerja lokal dan luar daerah dalam pembukaan perusahaan baru di wilayah setempat. Sekian terima kasih dan mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan makalah ini. Mudah-mudahan dapat berguna bagi bangsa dan negara Indonesia yang tercinta. Hadist. Nabi Mukhammad SAW. “ Bekerja di daerah sendiri lebih baik daripada bekerja di daerah lain Hormat kami, Suharso,Pengamat Masyarakat Segara Bersih LSM Sosial Cultural. Jl. Dewi Sartika 73 Kota Tegal Jawa Tengah
Prima Katalisindo
10 Pebruari 2011 12:28 | Yogyakarta
Dengan Hormat, PRIMA KATALISINDO SME - Empowerment Centre Yogyakarta merupakan lembaga yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kualitas sumber daya manusia, baik legislatif, eksekutif, maupun pihak swasta. Bersama dengan ini, kami mengajukan penawaran kerja sama dalam bentuk pelatihan, peningkatan kapasitas (capacity building) dan pengembangan kualitas sumber daya manusia, baik untuk legislatif, eksekutif, maupun pihak swasta, terutama dalam Pemberdayaan KUKM (Koperasi & Usaha Kecil Menengah) Berbasis Potensi Daerah dan Berorientasi pada Pasar. Untuk penjelasan program lebih lanjut, bisa hubungi kami di : Office : Jl. Raya Pondok No. 16 B, Sleman Yogyakarta Telp/Fax : (0274) 887240 Email : prima_katalisindo@yahoo.co.id Website : primakatalisindo.com Demikian penawaran kerjasama ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Cemplon
27 Oktober 2010 12:50 |
Selamat siang, Apakah di Soppeng ada tempat wisata untuk berkemah yang ada fasilitas api unggun, sungai atau danau yang cukup jernih yang bisa digunakan untuk memancing ikan? terima kasih
Rahmat
13 Oktober 2010 16:28 |
Halo Soppeng, Saya mengucapkan selamat Idul Fitri untuk masysarakat di kab. Soppeng yang merayakannya. Mohon maaf lahir dan batin. Semoga di Soppeng tetap terjaga kerukunan umat beragamanya. 96 guestbook entries |
Komentar
|
Interaktif 
itu merupakan ritual, yang dipercaya...